Tugas Pokok & Fungsi

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No 08 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung no 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Kedudukan Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang di Pimpin Oleh seorang Sekretaris yang secara teknik operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Sekretaris DPRD Kota Bandung mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, penyelenggaraan kehumasan dan protokol lingkup DPRD dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Sekretariat DPRD Kota Bandung mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan;
  3. Penyelenggaraan kehumasan dan protokol lingkup DPRD;
  4. Penyelenggaraan rapat-rapat di lingkungan DPRD; dan
  5. Penyelenggaraan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD.


BAGIKAN