Achmad Nugraha Sosialisasikan JDIH dan Keterbukaan Produk Hukum Daerah

Editor DPRD Bandung
Senin, 19 Desember 2022

HumasDPRD - Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Santai Tentang JDIH (SenJa) DPRD Kota Bandung, di Plasa Pikiran Rakyat, Jumat (16/12/2022).

Dalam acara tersebut, turut dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Kota Bandung, Andri Gunawan, serta mantan pemain Persib, Markus Horison dan Zaenal Arief.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung menjelaskan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) DPRD Kota Bandung merupakan sarana sosialisasi dan edukasi berbagai produk hukum daerah yang sedang dibahas, maupun telah ditetapkan oleh pemerintah, untuk dapat dipahami dan ditaati oleh seluruh unsur masyarakat.

"JDIH ini harus memiliki azas keterbukaan dan komunikatif bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mempertanyakan produk hukum apa saja yang sedang dibahas, maupun yang telah dihasilkan DPRD Kota Bandung, kepada para anggota dewan maupun sekretariat DPRD Kota Bandung," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk mengedukasi dan mensosialisasi hadirnya sebuah produk hukum daerah, perlu adanya peran serta dari pemerintah daerah di tingkat kewilayahan.

Bukan hanya mengetahui, pemerintah daerah juga harus mampu memahami dan menjelaskan, dari setiap aturan hukum yang berlaku.

"Sehingga, jangan sampai ada masyarakat yang tiba-tiba tersandung masalah hukum, namun yang bersangkutan justru tidak mengetahui adanya regulasi hukum tersebut. Apalagi, sampai aparat pemerintah pun tidak mampu menjelaskan, bahkan memahami adanya aturan hukum tersebut," ucapnya.

Oleh karena itu, memahami dan menaati setiap produk hukum yang sedang dibahas maupun telah ditetapkan menjadi tugas dari seluruh pihak, baik itu pemerintah maupun unsur masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Karang Taruna Kota Bandung, Andri Gunawan berharap hadirnya JDIH DPRD Kota Bandung selain menjadi sarana informatif, namun juga menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat dan kotanya.

Dengan tujuan tersebut, maka masyarakat harus mendapatkan informasi, terutama terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat.

"Setelah masyarakat terinformasi dengan baik, maka selanjutnya adalah penegakan aturan secara ajeg dan konsisten. Inilah yang menjadi PR bagi kita bersama untuk dapat menegakkan aturan hukum yang telah ditetapkan, demi terciptanya ketertiban dan kesejahteraan masyarakat dan kotanya," katanya.*(Permana)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR