APBD Kota Bandung TA 2022 Ditetapkan

DPRD Minta Pemkot Maksimalkan Pelayanan Publik

Editor DPRD Bandung
Jumat, 26 November 2021
Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna membahas tiga agenda, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (26/11/2021).

HumasDPRD - DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna membahas Penetapan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Propemperda TA. 2022, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda no. 8 tahun 2005, serta Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang APBD TA. 2022, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (26/11/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E., H. Achmad Nugraha, DH., SH., serta Dr. H. Edwin Senjaya, SE., MM.

Adapun anggota DPRD Kota Bandung menghadiri Rapat Paripurna secara langsung maupun melalui teleconference. Sementara dari Pemerintah Kota Bandung, hadir Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menjelaskan, tujuan utama penyusunan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan adanya APBD, maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.

Selain itu, makna penting APBD antara lain sebagai fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi), fungsi investasi daerah, hingga sebagai fungsi manajemen pemda (fungsi perencanaan, fungsi otorisasi, dan fungsi pengawasan).

Oleh karena itu, penyusunan APBD harus benar-benar dilakukan secara serius, terukur, dan dipahami oleh seluruh kepala OPD mulai dari proses perencanaan sampai kepada output serta outcome dari setiap program dan kegiatan yang akan ditetapkan.

“Hal ini perlu dilakukan agar pada proses pembahasan ini tidak terjadi adanya program-program prioritas dan mendesak yang tidak masuk pada dokumen-dokumen yang disampaikan kepada DPRD,” ujarnya. 

Pada RAPBD Tahun Anggaran 2022, Kota Bandung masih berada dalam posisi terdampak Pandemi Covid-19. Dengan situasi tersebut, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh OPD harus merupakan program dan kegiatan dalam pencapaian target-target kinerja untuk pelaksanaan amanat perundang-undangan (mandatory spending) untuk menunjang pelayanan dasar masyarakat meliputi urusan pendidikan dan kesehatan, pemulihan dan pengendalian dampak Covid-19 pada bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, hingga akomodasi usulan musrenbang dan aspirasi publik di kala reses.

Maka untuk pemenuhan hal-hal tersebut serta disesuaikan dengan visi dan misi Kota Bandung yang telah ditetapkan dalam RPJMD, pada Tahun 2022 ini target yang akan direncanakan adalah untuk pemenuhan:

1. Pemulihan ekonomi;

2. Peningkatan Derajat kesehatan Masyarakat;

3. Optimalisasi Infrastruktur dan Penataan Ruang;

4. Penanggulangan Kemiskinan dan pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS);

5. Peningkatan Kualitas Pendidikan;

6. Lingkungan Hidup berkualitas dan optimalisasi pengelolaan Persampahan;

7. Sinergitas Pembiayaan Pembangunan.

Tedy mengatakan, selain disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi juga kebijakan di tingkat pusat dan provinsi, prioritas pembangunan Kota Bandung pada 2022 juga tetap berpegang pada pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan dan disetujui bersama dalam dokumen-dokumen pembangunan seperti RPJPD dan RPJMD.

Pada bidang belanja, terdapat usulan tambahan untuk program-program prioritas serta mandatory spending yang harus masuk pada RAPBD tahun anggaran 2022 ini seperti penambahan anggaran pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan pemberian honorarium bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN, dan penambahan anggaran untuk anggaran kesehatan yang merupakan mandatory spending yaitu insentif tenaga kesehatan dan anggaran jaminan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Selain itu, terdapat penambahan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional hingga infrastruktur seperti pembangunan jalan, dan penanggulangan banjir.

Karena penerimaan pendapatan tidak ada perubahan, maka untuk pemenuhan anggaran tersebut disepakati dari pengurangan belanja-belanja OPD yang masih dianggap tidak prioritas.

Struktur APBD 2022

Adapun Anggaran Belanja pada RAPBD 2022 sebelum pembahasan adalah Rp5,9 triliun. Setelah pembahasan, terdapat penyesuaian Dana Transfer dan usulan tambahan sehingga anggaran belanja pada RAPBD 2022 bertambah sebesar Rp715 miliar atau menjadi Rp6,6 triliun.

Apabila dibandingkan antara komponen pendapatan dengan belanja terdapat defisit sebesar Rp54,3 miliar, di mana defisit tersebut telah diseimbangkan dengan komponen pembiayaan yang mengalami surplus.

Dengan demikian, struktur APBD Tahun Anggaran 2022 setelah pembahasan adalah:

- Pendapatan Daerah Rp6.594.827.897.971,87

(Enam Triliun Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu koma Delapan Tujuh Rupiah)

- Belanja Daerah Rp6.649.146.870.914,87

(Enam Triliun Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Miliar Seratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Belas koma Delapan Tujuh Rupiah)

- Pembiayaan Netto Rp54.318.972.943,00

(Lima Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

Dengan ditetapkannya struktur APBD 2022, DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah catatan bagi Pemerintah Kota Bandung, yakni:

1. Penetapan target penerimaan pendapatan pada tahun anggaran 2022 ini mengalami kenaikan dibandingkan penerimaan pendapatan Tahun Anggaran 2021 setelah perubahan.

Akan tetapi, hingga saat ini OPD penghasil baik pajak maupun retribusi dalam penetapan target pendapatannya hanya berdasarkan perhitungan tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung mendorong agar segera dibuat kajian terkait potensi rill dari setiap objek pendapatan, baik pajak maupun retribusi daerah serta optimalisasi peningkatan kinerja aparatur.

Penggunaan perangkat informasi berbasis teknologi harus bisa diterapkan secara mutlak diseluruh OPD pengelola pajak dan retribusi sehingga semua transaksi pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai.

2. Pada RAPBD yang disampaikan, DPRD Kota Bandung masih belum melihat kontribusi BUMD dalam penerimaan PAD.

Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung terus meminta Pemerintah Kota untuk mendorong kinerja BLUD Parkir dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai dari PD Pasar, PDAM, PT BII, dan Bank Bandung, agar dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi APBD secara signifikan.

3. Terkait belanja, DPRD Kota Bandung mendesak agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Walaupun ada kenaikan, tetapi saat ini situasi masih dibayang-bayangi kondisi Covid-19.

Oleh karena itu, penetapan perencanaan agar dilakukan dengan sebaik mungkin sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen.

4. DPRD Kota Bandung tidak pernah berhenti mengingatkan kepada seluruh OPD agar selalu mempedomani setiap rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, baik RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam setiap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam setiap dokumen tersebut dapat dicapai sesuai rencana.

5. Kepada OPD yang telah diberikan tambahan anggaran agar dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan output dan outcome yang telah ditetapkan, serta dapat menunjang kepentingan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

6. Dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan hingga saat ini dan telah merubah tatanan dalam merumuskan arah pembangunan khususnya di kota Bandung.

DPRD Kota Bandung meminta pemerintah kota agar segera merumuskan standar, prosedur, dan manajemen penganggaran belanja dengan asas kehati-hatian serta seefektif dan seefisien mungkin dalam rangka pemulihan ekonomi, penangulangan kesehatan, dan optimalisasi penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) serta lebih memprioritaskan belanja-belanja yang lebih mendesak terlebih dahulu mengingat potensi pendapatan masih belum optimal akibat dampak dari Covid-19 yang masih belum pulih ini.

7. Untuk pemberian hibah agar diprioritaskan bagi penerima hibah yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Di luar itu sebaiknya pemberian hibah dilakukan setelah kebutuhan prioritas dan kebutuhan wajib terpenuhi.

8. Pemkot Bandung juga diminta agar bisa menyampaikan realiasi pendapatan dan belanja secara periodik kepada DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.***


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR