Bamus DPRD Kota Bandung Gelar Rapat, Ini Hasilnya


Rabu, 26 Februari 2020

HumasDPRD - Pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung dan Panitia Khusus (Pansus) 1, 2, 3 mengadakan Rapat terkait Laporan Pansus 1, 2, 3, Penyampaian RKUPA & RPPASP Tahun 2020 Tahap I dan pembahasan jadwal kegiatan DPRD Kota Bandung bulan Maret 2020, di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi No.30, Bandung, Rabu (26/2/2020).

Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menyampaikan mengenai perkembangan pada Rencana Tata Ruang wilayah Kota Bandung baru. Perkembangan yang dilaporkan yakni tahapan eksplorasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Bapelitbang Kota Bandung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Kota Bandung, Diskominfo Kota Bandung, PDAM Tirta Wening Kota Bandung, Pusair, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Tim Naskah Akademik.

“Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bandung belum siap dibahas di rapat Paripurna,” ujar Juniarso.

Sementara Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna menyampaikan perkembangan Penanggulangan Kemiskinan di Kota Bandung. Penanggulangan kemiskinan baru pada tahap eksplorasi substansi terkait, rencana ke depan program pemerintah secara nasional, dan pemerintah pusat sudah memberikan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).

“SLRT dikembangkan ketingkat kelurahan sehingga lebih dengan dengan masyarakat. Poin khusus yang menjadi perhatian untuk penggulangan kemiskinan dan sistem ini akan menjadi karpet merah bagi rakyat miskin,” terangnya.

Sedangkan Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Edi Haryadi menyampaikan Peraturan DPRD mengenai Kode Etik belum mendalam. Karena peraturan Kode Etik ini tidak memaki Naskah Akademik sehingga harus disusun sendiri dan harus secara terperinci.

Slain itu, Raperda perubahan Badan Hukum Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Wening sudah sepakat berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. dprd.bandung.go.id.


BAGIKAN

BERI KOMENTAR