Bandung Kota Ramah Lansia

Berikan Kesempatan Kerja Bagi Lansia yang Masih Berpotensi

Editor DPRD Bandung
Selasa, 1 September 2020
Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung
Pantia Khusus 6 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas Raperda tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia di Ruang Bamus Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Selasa (01/09/2020)

HumasDPRD-Pantia Khusus (Pansus) 6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Dinas Sosial Penanggulangan Kemiskinan (Dinsos Nangkis), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia (Lansia) di Ruang Bamus Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi No. 30 Bandung, Selasa (01/09/2020).

Ketua Pansus 6, Kurnia Solihat menyampaikan, ada dua kategori lansia yakni lansia yang berpotensi dan lansia yang tidak berpotensi. Keduanya harus memiliki hak yang sama. Terlebih untuk lansia yang tidak mampu harus diperhatikan.

"Jangan sampai ada perbedaan terkait lansia yang tidak berpotensi dan yang berpontesi. Mereka harus mempunyai hak yang sama seperti mempunyai potongan harga untuk lansia dan peraturannya pun harus dibuat secara detil dan untuk lansia yang tidak mampu harus diberikan bantuan," ujarnya.

Terkait jabatan di lingkungan masyarakat yang dibatasi dengan usia misalnya untuk menjadi RT, RW dan hal lainnya yang dibanyak dipegang oleh lansia, menurut Kurnia Solihat jangan dipersulit. Hal ini karena, pada kenyataannya masih banyak lansia yang masih ingin berperan positif untuk masyarakat sehingga lebih baik dibatasi oleh periodisasi bukan oleh usia.

"Pemerintah Kota juga harus memfasilitasi kebijakan mengenai kesempatan kerja kepada lansia yang masih membutuhkan pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuan,"jelasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Pansus 6 lainnya, Heri Hermawan yang mengatakan bahwa harus ada perlakuan khusus terhadap lansia khususnya di bidang transportasi umum.

"Lansia harus mempunyai harga potongan untuk transportasi umum di Kota Bandung. Hal ini dapat memberikan pengaruh psikologis yang baik, keinginan dapat terus berperan dan memberikan manfaat bagi lansia khususnya di Kota Bandung,"jelasnya.

Heri melanjutkan bahwa harus ada apresiasi untuk badan usaha yang membuka lowongan atau kesempatan untuk bekerja bagi lansia.

"Harus kita pastikan untuk badan usaha yang membuka lowongan atau kesempatan untuk bekerja bagi lansia harus diberi penghargaan agar ada perbedaan dengan badan usaha yang tidak membuka lowongan untuk lansia dan harus ada aturannya dari Pemerintah Kota,"jelasnya.* (Jaja Zaenudin)


BAGIKAN

BERI KOMENTAR