Raperda KTR

Dewan Berharap Penegakan Sanksi KTR Tegas

Editor DPRD Bandung
Rabu, 3 Maret 2021
Handoko/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan tim penyusun naskah akademik, membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (3/3/2021)

HumasDPRD - Panitia khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan tim penyusun naskah akademik membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (3/3/2021)

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 9, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si dan dihadiri langsung oleh para anggota meliputi, Erick Darmadjaya, B.Sc, Dudy Himawan S.H, drg. Susi Sulastri, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, Drs. Heri Hermawan, dan Nunung Nurasiah S.Pd, serta, Hj. Salmiah Rambe S.Pd.I yang mengikuti melalui aplikasi zoom.

Dalam rapat kerja tersebut, Pansus 9 DPRD Kota Bandung mendorong agar Pemkot Bandung, dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk menjelaskan terkait implementasi dari sanksi administratif bagi para pelanggar yang merokok di area KTR. Dalam BAB III Pasal 16 ayat 6 dan 7, salah satu penerapan sanksi administratif memuat salah satunya denda sebesar Rp100 ribu bagi para pelanggar.

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul meminta agar besaran denda bagi pelanggar KTR tersebut tidak menjadi celah hukum bagi oknum petugas untuk menegosiasikan penegakan aturan Perda kepada pelanggar.

“Kami meminta bahwa pengawasan pada implementasi penegakan aturan Perda KTR ini agar dilaksanakan sebaik mungkin, sehingga tidak menjadi celah bagi penegak Perda untuk tidak melaksanakan penegakan aturan sebagaimana yang telah tertuang dalam Perda. Apalagi pada beberapa kasus pelanggaran Perda, diketahui adanya kesepakatan antara pelanggar dan petugas penegak Perda untuk menyepakati keringanan dari sanksi aturan Perda tersebut,” ujarnya

Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan menilai bahwa sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu terlalu kecil dan tidak akan memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Oleh karena itu, ia mendorong agar besaran sanksi tersebut ditingkatkan, atau diganti dengan sanksi lain, salah satunya mempertegas sanksi kerja sosial.

“Tentunya sanksi Rp100 ribu ini terlalu kecil dan berpotensi dipilih para pelanggar asal dirinya diperbolehkan merokok di area KTR tersebut. Maka, besaran sanksi ini harus diubah lebih besar, atau lebih ditekankan pada sanksi lain, berupa, kerja sosial dan dipersulit pengurusan administrasi kependudukan, kedua hal ini tentu akan memberikan efek jera yang patut diperhitungkan bagi para pelanggar,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota lainnya, Dudy Himawan dan Nunung Nurasiah. Keduanya menilai karena tujuan dari sanksi ini dalam upaya memberikan efek jera, maka implementasi dari setiap sanksi ini harus dipastikan aplikatif dan tepat sasaran.

Sementara itu, drg. Susi Sulastri menambahkan, besaran sanksi denda KTR di Kota Bandung terlalu kecil jika dibandingkan dengan penerapan sanksi denda KTR di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Di Jakarta, pelanggar Perda KTR didenda sebesar Rp750 ribu, sedangkan di Yogyakarta paling banyak sebesar Rp7,5 juta. Maka penerapan aturan di dua kota ini dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan besaran sanksi denda KTR di Kota Bandung.

“Dalam penegakan perda ini harus ada sistem aplikasi yang jelas bagaimana tahapan sanksi dapat diterapkan. Sebab, kerap kali dalam penegakan perda ini, petugas, terganjal oleh informasi mengenai berapa kali pelanggar ini melakukan pelanggaran,” ujar Susi.

Sedangkan, Wakil Ketua Pansus 9 Erick Darmadjaya berharap bahwa, dalam Perda ini juga diatur terkait pelarangan bagi minimarket/toko untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun, apapun alasan dari tujuan pembelian rokok dari anak tersebut.

“Kami mendorong agar dalam Raperda itu juga mengatur terkait larangan toko atau sejenisnya untuk menjual rokok bagi anak di bawah umur. Apapun alasan dari anak tersebut, kalau aturannya jelas dan tegas, maka tidak akan ada upaya memanfaatkan celah sanksi Perda,” katanya.* (Permana)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR