DPRD Kawal Permintaan Warga agar Pembelajaran Tatap Muka Segera Terlaksana

Editor DPRD Bandung
Jumat, 27 Agustus 2021
Ajie/Humpro DPRD Kota Bandung.
Dalam setiap reses, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT,.,MM, menerima permintaan warga agar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas segera terwujud.

HumasDPRD - Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT,.,MM mendorong Pemkot Bandung untuk segera mematangkan persiapan dan menetapkan kepastian dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Bandung.

Aspirasi masyarakat yang sudah tidak sabar untuk menunggu anak-anaknya dapat kembali bersekolah seperti sebelumnya, terus didesak kepada dewan selama reses beberapa hari ini.

"Kami mendorong agar PTM dapat segera dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Mendagri, dan juga arahan dari Kemendikbudristek, karena masyarakat sudah sangat lama menantikan terwujudnya putra-putri mereka untuk kembali ke sekolah. Wacana ini pun mengemuka dari masyarakat, saat saya dan anggota dewan lainnya melakukan reses," ujarnya, di Bandung, Jumat (27/8/2021).

Dalam pelaksanaannya nanti, kata Tedy, Dinas Pendidikan Kota Bandung harus dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan menempatkan protokol kesehatan ketat sebagai prioritas acuan kegiatan dari setiap satuan pendidikan.

Dengan demikian, bergulirnya PTM Terbatas nanti tidak menjadi potensi terbentuknya klaster baru dari pandemi Covid-19.

"Kami pun mendorong agar Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat sekolah, harus betul-betul maksimal dan komprehensif dalam mempersiapkan kembali bergulirnya PTM Terbatas ini. Tidak hanya dari aspek kesiapaan sarana prasarana dan metode pengajaran yang akan diberlakukan, tapi juga harus melibatkan para orangtua dan masyarakat sekitar sekolah," ucapnya.

Hal ini menjadi penting karena para orangtua murid dan masyarakat sekitar memiliki hak untuk memberikan pertimbangan dan memutuskan apakah putra-putrinya diizinkan atau tidak mengikuti kegiatan PTM Terbatas di sekolah, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang terus bergerak dinamis.

"Orangtua dan masyarakat sekitar dapat memberikan pertimbangan terhadap kebijakan PTM terbatas tersebut. Terlebih, izin tersebut diberikan dengan memperhatikan kondisi zonasi pandemi Covid-19 di RW atau kewilayahan sekolah itu berada," ujar Tedy.

Tedy menambahkan, sebelum memutuskan memberikan izin PTM terbatas kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bandung pun harus memiliki data terkait wilayah-wilayah zona pandemi Covid-19 secara akurat sebagai acuan kebijakan.

Sebab, dengan kondisi zona wilayah pandemi Covid-19 yang berbeda antara satu wilayah dan lainnya, hal itu akan berdampak pula terhadap penerapan kebijakan PTM Terbatas di setiap sekolah.

Kesiapan data Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat sekolah, RW, serta Satgas Covid-19 tingkat Kota Bandung wajib sesuai. Dengan begitu, tidak ada lagi kesalahpahaman izin yang bisa berpotensi muncul akibat kesalahan data yang melibatkan Satgas Covid-10 Kota Bandung, Satgas Covid-19 tingkat sekolah, RW, dan masyarakat sekitar sekolah.

"Boleh jadi nanti setelah kebijakan izin PTM Terbatas di umumkan Pemkot, tapi ternyata wilayah RW di lingkungan sekolah itu adalah merupakan zona merah, dengan terpaksa sekolah tersebut dilarang untuk dapat kembali memulai PTM terbatas. Sebaliknya, kalau ternyata RW di lingkungan sekolah itu zona hijau, maka PTM terbatas dapat kembali dibuka. Dengan demikian, boleh jadi penyelenggaraan PTM Terbatas di Kota Bandung tidak akan seragam, karena mempertimbangkan beberapa aspek, juga data dalam pengambilan keputusan," ucapnya.

Tedy pun berharap agar sosialisasi terhadap kebijakan kembali bergulirnya PTM terbatas ini dapat disampaikan seoptimal mungkin oleh Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan, termasuk bagi masyarakat.

"Sehingga, kebijakan kembali bergulirnya PTM terbatas ini tidak justru menjadi sebuah tanda tanya di masyarakat, terlebih bila terjadi masalah di kemudian hari," katanya.* (Permana)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR