DPRD Tekankan Kecepatan Respons Aduan Warga Dalam Raperda Lingkungan Hidup

Editor DPRD Bandung
Selasa, 13 September 2022
Alam/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 9 DPRD Kota Bandung kembali melakukan rapat kerja membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, pada Selasa (13/9/2022).

HumasDPRD - Pansus 9 DPRD Kota Bandung kembali melakukan rapat kerja membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bag. Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, pada Selasa (13/9/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 9, Sandi Muharram, S.E., juga dihadiri anggota Pansus 9, H. Erwin., S.E., H. Asep Mulyadi, Drs. Heri Hermawan, Muhammad Al-Haddad, S.E., M.M., Yoel Yosaphat, S.T., Iman Lestariyono, S.Si., dan Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.

Menurut Ketua Pansus, Sandi Muharram, Perda Lingkungan Hidup di Kota Bandung menjadi salah satu upaya untuk menjaga kondisi lingkungan di Kota Bandung. Perda ini akan fokus pada salah satu isu yang kerap dikeluhkan masyarakat yakni aktivitas kegiatan ekonomi yang terkadang menjadi penyebab kerusakan lingkungan di Kota Bandung seperti aktivitas pabrik dan lainnya.

Pada Rapat Pansus 9 kali ini membahas pasal terkait Pengaduan dan Pemantauan dalam Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada BAB VIII Naskah Akademik.

Dalam pasal 30 pada BAB VIII tersebut dijelaskan bahwa setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, yang dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung wajib merespons setiap pengaduan masyarakat dan wajib menyediakan pos pelayanan pengaduan masyarakat yang disediakan oleh dinas.

Selain membahas terkait pengaduan, pada Pasal lainnya pula dibahas mengenai pemantauan, pembianaan dan pengawasan.* (Indra)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR