Fraksi Partai NasDem Berikan Pandangan Umum Terhadap Raperda UMKM dan BII

Editor DPRD Bandung
Kamis, 20 Oktober 2022
Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi atas sejumlah Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (20/10/2022).

HumasDPRD - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi atas sejumlah Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (20/10/2022).

Seluruh fraksi memberikan pandangan umumnya terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 1 Perihal Raperda Kota Bandung Tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, serta terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 2 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah, dan pendapat Wali Kota Bandung atas Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, sebagai Raperda insiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

 

Berkaitan dengan Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung Fraksi Partai NasDem membaca, memaknai, dan pastinya seoptimal berusaha memahami bahwa secara filosofis kehadiran Raperda ini sebagai wujud dan upaya kita semua untuk membangun tatanan perekonomian Kota Bandung yang lebih baik dan maju ke depan.

Kehadiran Raperda ini secara otomatis nantinya akan mengikat kepada seluruh para pihak yang disebutkan peran dan fungsinya dalam setiap pasal maupun ayat dalam raperda tersebut. Dalam setiap pasal dan ayat dijelaskan dan telah disusun secara berurutan sesuai kaidah penyusunan peraturan dan perundang-undangan tentang tanggung jawab dan kewajiban setiap pihak yang menjadi objek maupun subjek dari raperda tersebut.

Fraksi Partai NasDem melihat bahwa upaya bersama untuk memajukan koperasi merupakan salah satu implementasi amanat konstitusi tertinggi yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya pasal 33 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang kemudian dilanjutkan dalam penjelasannya bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perorangan.

Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.

Maka, melalui Raperda terkait koperasi dan usaha mikro ini besar harapan Fraksi Partai NasDem agar ke depan koperasi-koperasi di Kota Bandung akan semakin tumbuh dan berkembang di berbagai sektor dan lapangan usaha.

Raperda terkait entitas koperasi dan usaha mikro yang sedang ditanggapi bersama saat ini mengatur beberapa hal pokok dalam mendorong perkembangan koperasi dan usaha mikro ke depan. Harapan Fraksi Partai NasDem tidak saja ke depan semakin banyak koperasi yang sehat (semisal secara rutin menyelenggarakan rapat anggota), tetapi juga semakin banyak koperasi-koperasi baru maupun usaha-usaha mikro baru yang tumbuh dan berkembang di Kota Bandung.

Tidak saja organisasinya yang tercatat, tetapi perkembangan usahanya dapat naik tingkat, yang ultra mikro menjadi mikro, yang mikro menjadi usaha kecil dan usaha kecil menjadi usaha menengah dan seterusnya, Begitu juga perkembangan koperasi.

 

Jika melihat perkembangan koperasi-koperasi di berbagai negara, bukan tidak mungkin bahwa suatu saat koperasi di Kota Bandung juga akan tumbuh dan berkembang menjadi besar. Mungkin untuk menjadi seperti Koperasi Fonterra di Selandia Baru dengan omzet kabarnya mencapai Rp165 triliun dan menguasai kurang lebih 30 persen pasar susu dunia masih belum terbayangkan.

Dapat dipahami bahwa Kota Bandung memiliki banyak potensi di sektor perdagangan, sektor industri, sektor makan minum atau kuliner dan sektor-sektor lainnya. Kehadiran raperda ini bagi kami di Fraksi Partai NasDem paling tidak tumbuh dan berkembangnya koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung dapat berkontribusi bagi kemajuan perekonomian Kota Bandung, misalnya dari sisi penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi tingkat ketimpangan pendapatan dan mungkin bisa mengurani tingkat kemiskinan. Fraksi partai NasDem tidak sedikit pun meragukan bahwa pilihan pengembangan koperasi adalah pilihan yang tidak tepat sasaran. Begitu indahnya perekonomian dibangun atas dasar kolaborasi komunitas dan atau kelompok tertentu yang anggotanya bersepakat bersama-sama untuk bergabung menggalang modal kapital dari sebelumnya hanya memiliki modal sosial untuk satu tujuan bersama-sama memajukan taraf kehidupan ekonomi anggotanya.

Mengembangkan koperasi adalah salah satu solusi rendahnya kepemilikan modal oleh sebagian besar masyarakat di tengah sulitnya mengakses pendanaan perbankan atau lembaga keuangan.

Fraksi Partai NasDem mengamati, setiap orang mungkin memiliki modal yang kecil untuk membangun sebuah usaha produktif. Tetapi lain ceritanya jika orang per orang bergabung bersama-sama mengumpulkan iuran dari semua anggota tentunya modal yang dimiliki akan semakin besar.

Ibarat peribahasa, koperasi dapat dianalogikan dengan “ringan sama dipikul, berat sama dijinjing,” artinya usaha untuk memajukan ekonomi akan terasa lebih ringan jika kolaborasi masyarakat digalang bersama-sama dalam wadah koperasi, saling merangkul dan saling membesarkan dalam satu wadah organisasi ekonomi bernama koperasi.

 

Unit usaha terbesar terbanyak di Kota Bandung adalah usaha mikro. Fenomena ini tentunya bukan hanya di Kota Bandung, tetapi juga fenomena di kabupaten atau kota yang lain termasuk fenomena unit usaha nasional. Jarang sekali usaha sejak awal langsung besar seperti banyak kelompok usaha besar yang kita lihat saat ini.

Berkembangnya usaha mikro paling tidak menjamin ke depan akan semakin banyak potensi usaha di kelompok kecil, menengah dan besar. Banyak pakar entrepreneur yang menyatakan bahwa paling tidak perekonomian yang kuat harus memiliki 5 persen entrepreneur.

Jadi semakin banyak usaha mikro (apalagi diasumsikan dapat naik ke kelas dalam 2 atau 3 tahun ke depan), maka perekonomian Kota Bandung akan semakin kuat.

Terkait substansi materi raperda, dalam raperda terkait koperasi dan usaha mikro ini diatur soal kemudahan berusaha, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan hingga perlindungan koperasi dan usaha mikro. Melihat hal itu, Fraksi Partai NasDem memaknai bahwa setiap upaya melindungi dan memajukan koperasi serta usaha mikro, termasuk terkait kemudahan, pemberdayaan, pengembangan hingga pengawasan harus memegang prinsip kemandirian.

Artinya, komitmen untuk bersama-sama mengembangkan koperasi dan usaha mikro tidak secara otomatis ikut menambah beban koperasi dan usaha mikro, termasuk menambah beban pemerintah. Sinergi, kolaborasi, dan inovasi yang dibangun pemerintah bersama koperasi dan usaha mikro harus menjunjung tinggi asas kemandirian serta tata kelola ekonomi dan bisnis yang sehat.

Kemudahan untuk mendirikan koperasi dan usaha mikro harus dijamin. Pemberdayaan juga akan semakin didorong karena harapannya koperasi dan usaha mikro dapat tumbuh dan berkembang, kemudian pengembangan akan terus dirumuskan pendekatannya serta pengawasan tetap harus dilakukan dalam kerangka membangun organisasi koperasi dan usaha mikro yang berdaya saing.

 

Sementara pandangan Fraksi Partai NasDem terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bandung Infra Investama Berupa Tanah, Fraksi Partai NasDem melihat ada beberapa hal yang perlu dicermati sebelum raperda disahkan.

Yang pertama, bahwa penyertaan modal tanah dimaksud harus memperhatikan progress dari implementasi Perda No 2 Tahun 2019. Apakah substansi dari perubahan perda dimaksud dapat menjadi solusi atau jawaban dari belum optimalnya kinerja korporasi Perseroda BII hingga saat ini?

Apakah melalui perubahan perda dimaksud dapat dipastikan bahwa Perseroda BII akan segera memulai aktivitas sehingga dapat menghasilkan kontribusi pendapatan bagi pemerintah Kota Bandung (bukan malah sebaliknya), termasuk kontribusi Perseroda BII bagi peningkatan hasil-hasil pembangunan ekonomi di Kota Bandung?

Sejak berdiri, Fraksi Partai NasDem melihat kinerja Perseroda BII belum optimal, mulai dari pergantian pengelola (direksi dan komisaris) hingga meminta pemotongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terkait tanah-tanah yang sudah dikelola oleh Perseroda BII.

Fraksi Partai NasDem mempertanyakan, apakah penyertaan modal Pemkot Bandung ke Perseroda BII sudah didukung dengan rencana bisnis yang sudah jelas? Jangan sampai pemerintah sibuk memenuhi kewajiban penyertaan modal, namun perusahaan belum memiliki rencana bisnis yang jelas.

Selanjutnya, status kepemilikan tanah dan pemanfaatannya dimohon untuk memperhatikan daya dukung lahan serta sesuai dengan rencana detail tata ruang wilayah (RDTR) dan meminimalkan adanya konsekuensi jangka panjang serta ekternalitas negatif berkaitan dengan kawasan di sekitar, atau dengan kawasan yang berbatasan dengan tanah yang akan menjadi bentuk penyertaan modal Pemkot Bandung ke Perseroda BII sebagai status kekayaan negara yang dipisahkan.

Fraksi Partai NasDem memahami bahwa kepemilikan saham Pemkot Bandung di Perseroda BII mengikat pada hak dan kewajiban yang muncul sebagai konsekuensi selaku pemegang saham. Oleh karena itu, memperhatikan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Fraksi Partai NasDem memaknai perubahan Perda No 2 Tahun 2019 ini sebagai bagian dari proses menuju perbaikan tata kelola investasi Pemkot Bandung dalam upaya mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan memanfaatkan aset yang sebelumnya dianggap idle atau kurang produktif.

Terkait dengan pendapat Wali Kota Bandung atas Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, sebagai Raperda insiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Fraksi Partai NasDem menyampaikan sejumlah pandangannya.

Mengingat dan memperhatikan bahwa: (1) proses pembentukan peraturan daerah harus memiliki perencanaan yang jelas dan disepakati, mulai dari input kemudian perencanaan, proses hingga pembahasan serta penetapannya; (2) mengingat bahwa perubahan aturan hukum terkait banyak hal saat ini berubah sangat cepat, sehingga perlu ada mekanisme yang disepakati dari sisi proses dan mungkin termasuk kriteria urgensi atau prioritas perencanaan, pembahasan hingga ke tahap penetapannya; dan (3) bahwa raperda dimaksud akan lebih memperjelas mekanisme proses dan kepastian hukum dari setiap produk peraturan daerah yang ditetapkan, baik raperda inisiatif eksekutif maupun inisiatif legislatif. Demikian pandangan dari fraksi Partai NasDem terkait raperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.* (Editor)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR