HumasDPRD - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi atas sejumlah Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (20/10/2022).
Seluruh fraksi memberikan pandangan umumnya terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 1 Perihal Raperda Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, serta terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 2 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.
Mencermati usulan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Wali Kota, pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapat memahami.
Sebagaimana diketahui bahwa peran koperasi dan usaha mikro sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi daerah kota serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi sehingga diperlukan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro perlu peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah.
Koperasi dan Usaha Mikro merupakan dua sektor yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menjelaskan bahwa koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi kerakyatan yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi anggotanya dalam memberikan pelayanan baik dalam kebutuhan simpan pinjam, kebutuhan barang pokok dan kebutuhan lainnya.
Selain itu, dalam penguatan pengembangan koperasi juga terdapat Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang memiliki peran di dalamnya. Perannya dalam menguatkan ekonomi skala mikro, kecil dan menengah akan menjadi prioritas untuk meningkatkan ekonomi nasional yang semakin baik.
Sehubungan pandangan itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memohon penjelasan terkait apa upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro yang ada di masyarakat? Serta, sampai sejauh mana pendidikan dan pelatihan perkoperasian berjalan secara kuantitas, kualitas, dan sustainabilitas?
Terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menyampaikan pandangannnya.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengutip terbitnya surat keputusan menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 95/HPL/KEM- ATR/BPN/XII/2021 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Infra Investama (Perseroda) atas tanah di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
Tanah yang dijadikan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kota Bandung tersebut menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pembahasan atas usul Raperda ini bersifat pemenuhan aspek legalitas, untuk memenuhi mekanisme tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan tata tertib DPRD Kota Bandung.
Sehubungan dengan itu, Fraksi PDI Perjuangan sangat mengharapkan ke depan Perseroda BII akan lebih fokus memperbaiki aspek manajemen serta meningkatkan kualitas dan cakupan pekerjaan kepada masyarakat dalam rangka mengembangkan perekonomian Daerah dan pada gilirannya akan berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).* (Editor)