Ketua DPRD Kota Bandung Minta Data Covid-19 Lebih Detail


Rabu, 29 April 2020

HumasDPRD-Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung telah berlangsung satu pekan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung H. Tedy Rusmawan AT, MM melakukan pemantauan ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Nomor 17 Bandung, Rabu, (29/4/2020).

Hadir pula anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung lainnya. Beberapa hal penting seputar informasi penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kota Bandung menjadi topik dialog di antara para anggota Gugus Tugas.

Melihat tren kasus Covid-19 di Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, situs laporan covid-19 tersebut perlu diperjelas secara detail. "Pesan untuk situs terus dimaintenance agar data lebih detail, sehingga keliatan lebih konkret." Kata Tedy.

Menurut Tedy, kecepatan pelayanan sangat diperlukan dalam penanganan Covid-19. "Dengan pelayanan seperti ini, dan kondisi seperti ini, perlu percepatan," jelas Tedy.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar PB) Kota Bandung, Dadang Iriana mengatakan, selama masa berlakunya PSBB, ada beberapa pengaduan masyarakat yang masuk, salah satunya adalah mengenai larangan berboncengan di kendaraan bermotor.

"Kami menerima keluhan melalui 022113 sekitar 20.000 keluhan, yang paling banyak ialah mengenai kerumunan orang, ini tugas Satpol nanti, kemudian mengenai toko-toko yang masih buka, dan yang ketiga itu adalah berboncengan," jelas Dadang.

Pengaduan tersebut akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Keluhan-keluhan ini akan didistribusikan ke OPD terkait, keluhan ini menjadi tanggungjawab OPD yang menangani," kata Dadang.

Mengenai larangan berboncengan, tim Gugus Tugas Covid-19 rencananya akan membentuk relawan transportasi untuk mengantarkan masyarakat yang memang harus beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

"Nanti masih dibicarakan, rencananya bagi yang berboncengan motor, mungkin bisa dari relawan transportasi kita antarkan, bisa juga selain tenaga medis, misal ASN, perbankan, dan tenaga-tenaga yg harus beroperasi dan melakukan kegiatan dalam kondisi covid-19 selama masa PSBB," Jelas Dadang.

Lebih jauh Dadang mengatakan masyarakat bisa mendaftarkan dirinya untuk membantu Gugus Tugas menjadi relawan transportasi. "Siapapun bisa jadi relawan transportasi, asal sehat," kata Dadang.

Selama ini Posko Gugus Tugas bertugas sebagai pusat keluhan-keluhan masyarakat selama pandemi Covid-19. Keluhan bisa disampaikan di nomor (022)113, atau 0027207113, atau juga layanan pusat di call center 119. Grafik kumulatif, perkembangan, cek diri dan juga laporan kasus Covid-19 kota Bandung bisa diakses melalui situs covid19.bandung.go.id.*dprd.bandung.go.id


BAGIKAN

BERI KOMENTAR