HumasDPRD - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, SIP., M.Si. dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan, S.E. Ak., meresmikan papan penanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Taman Kantor Cabang Utama BJB, Jl. Braga, Bandung, Senin (15/11/2021).
Acara itu digelar bersamaan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-57, yang dihadiri Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Dalam momentum Hari Kesehatan Nasional 2021 ini, dewan berharap Pemerintah Kota Bandung menerapkan Perda KTR secara maksimal. Perda yang disahkan pada Mei 2021 ini memiliki salah satu misi yakni untuk menekan angka pertumbuhan perokok pemula di usia muda yang mengancam masa depan Kota Bandung.
Rizal Khairul, yang merupakan ketua panitia khusus DPRD Kota Bandung dalam rancangan Perda KTR mengatakan, pertimbangan utama dibentuknya perda ini adalah ancaman bahaya rokok, termasuk bagi perokok pasif.
Yang tidak kalah penting, dorongan munculnya perda ini adalah untuk menekan angka perokok pemula. Dari hasil survei, targetnya bukan orang tua yang merokok karena survei menemukan banyak perokok usia sekolah, bahkan siswa SD. Perokok pemula ini muncul karena dipengaruhi orang tua atau orang dewasa yang merokok di sekitarnya.
“Perda ini dibentuk supaya bisa menekan perokok pemula. Karena kebanyakan di rumah dilarang, tetapi ketika berkegiatan di luar, atau pulang sekolah, jauh dari rumah, anak itu ingin coba-coba. Karena survei itu melihat angka perokok pemula sangat tinggi,” ujarnya.
Di tengah pembahasan pansus Raperda KTR saat itu, Rizal juga menerima kemunculan suara publik lainnya yang menunjukkan persepsi bahwa perda ini mendesak Kota Bandung 100 persen bebas tanpa rokok. Padahal poinnya, untuk saat ini yakni menempatkan orang-orang perokok, sehingga tidak merokok di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
“Jika bicara tidak diperbolehkan, maka hanya di kawasan-kawasan tertentu. Jadi tidak hanya merokok, penjualan di sekitarnya juga tidak boleh. Termasuk berbagai promosi, iklan, reklame, juga tidak boleh,” tuturnya.
Untuk menekan pengaruh kepada anak-anak, Rizal juga meminta Pemkot membangun ruang khusus perokok yang semi tertutup, sehingga aktifitas merokok tidak terekspose publik khususnya anak-anak.
“Jadi tidak hanya melarang, tetapi menempatkan para perokok. Termasuk di perkantoran atau gedung,” ujarnya.
Rizal juga meminta Pemkot Bandung untuk segera menerjunkan Satgas KTR karena perda ini sudah diberlakukan sehingga implementasi Perda KTR begitu gencar.
Perwal telah menentukan denda sebesar Rp500 ribu bagi pelanggar KTR. Tetapi sebelumnya ada beberapa tahapan mulai dari peringatan, lalu secara tertulis dan sanksi sosial, baru kemudian denda yang harus dibayar pelanggar.
Ia mengapresiasi Pemkot Bandung, karena ketika perda ini sudah disahkan langsung diimplementasikan. Selama ini, banyak perda yang sudah dibuat oleh DPRD yang belum diimplementasikan. Perda KTR ini merupakan syarat penting ketika Kota Bandung ingin mendapat predikat sebagai Kota Sehat.
“Yang diresmikan jangan hanya plang KTR. Jangan sampai hanya seremonialnya saja. Apakah ada penindakan setelah perda ini disahkan? Kita akan evaluasi hasil kinerja Pemkot Bandung, termasuk melihat efektifitas perda ini di tengah masyarakat,” katanya.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial berharap Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi edukasi sekaligus mengingatkan warga Bandung betapa bahayanya asap rokok.
“Dengan adanya kawasan khusus ini agar dipahami oleh warga yang masih belum bisa berhenti merokok. Maka indahkanlah perda ini. Paling tidak, jangan sampai merokok di sembarang tempat yang bisa berakibat kepada masyarakat lainnya,” ujar Oded.
Selain di Braga, Kawasan Tanpa Rokok berlaku di Balai Kota Bandung, Taman Tongkeng yang menjadi taman ramah anak, dan di kawasan Sudirman. Oded mengatakan, di masa mendatang lokasi KTR ini akan diperbanyak.
“Kawasan ini nanti dijaga oleh satgas. Yang terpenting adalah hadirnya Perda KTR ini mengingatkan kepada warga Kota Bandung bahwa merokok itu membahayakan,” tuturnya.
Jaminan Kesehatan
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan menambahkan, dewan menaruh harapan terwujudnya Kota Bandung sebagai kota sehat layak anak. Perda KTR menjadi salah satu bagian penting untuk melindungi kesehatan anak Kota Bandung di masa mendatang.
Iwan mengatakan, dewan juga sedang mematangkan Raperda Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah yang saat ini tengah dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung. Selain memfokuskan pada penanggulangan Covid-19, perda ini nantinya akan menjadi sistem terukur dan komprehensif untuk menangani pandemi.
“Pandemi Covid-19 jadi evaluasi kita untuk meningkatkan kualitas layanan. Ada sistem di Singapura semacam MoU dalam kondisi pandemi, maka rumah-sakit dan fasilitas kesehatan bisa mengubah menjadi rumah sakit khusus pandemi. Ini harus disiapkan. Di Perda Sistem Kesehatan Kota Bandung yang sudah kita miliki, kebutuhan itu sudah dimasukkan,” katanya.
Iwan menjelaskan, Kota Bandung telah memiliki Perda Sistem Kesehatan. Perda itu cukup untuk menjadi panduan mengatasi permasalahan kesehatan di Kota Bandung, termasuk menyiapkan fasilitas kesehatan.
Kebutuhan layanan dasar kesehatan masyarakat Kota Bandung juga dilindungi oleh desakan dewan pada Pemkot Bandung agar selalu menjamin anggaran Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) supaya seluruh warga bisa selalu terlayani.
“Jadi PR kita secara bertahap menjadikan Bandung sebagai tempat yang sangat support layanan kesehatan dasarnya, tentunya setelah ada UHC dan fasilitas kesehatan lainnya,” tutur Iwan.* (Editor)