Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Atas Raperda UMKM dan BII

Editor DPRD Bandung
Kamis, 20 Oktober 2022
Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi atas sejumlah Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (20/10/2022).

HumasDPRD - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi atas sejumlah Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (20/10/2022).

Seluruh fraksi memberikan pandangan umumnya terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 1 Perihal Raperda Kota Bandung Tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, serta terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 2 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.

Fraksi Demokrat menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap dua buah Raperda tersebut.

Terkait Lembaran Kota Nomor 7 yaitu Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Bandung. Fraksi Demokrat memberikan PU sebagai berikut;

 

Pertama, Fraksi Partai Demokrat merasakan ada keterlambatan dalam menyikapi perkembangan peraturan yang berlaku. Meski begitu, langkah mengusulkan Rancangan Perda ini tetap perlu didukung oleh semua pihak karena substansi dari Perda ini nampaknya cukup dapat diharapkan akan menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian di Kota Bandung.

Selama ini nilai potensi koperasi dan usaha mikro belum memberikan kontribusinya kepada pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja serta pemerataan dan kesempatan kerja di Kota Bandung.

Kedua, koperasi dan usaha mikro yang berbasis sumber daya lokal saat ini semakin penting terutama dalam mengembangkan industri kreatif. Perlunya langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dalam menunjang industri kreatif dengan basis pengembangan koperasi dan usaha kecil.

Ketiga, pengembangan koperasi dan usaha mikro secara umum, selalu menghadapi kendala. Ada beberapa faktor, antara lain: kurangnya keberpihakan dan kerja sama dari pelaku ekonomi besar kepada koperasi dan usaha mikro; faktor permodalan; lemahnya dokumen hukum yang dimilikinya; dan faktor-faktor lainnya. Melihat kendala-kendala tersebut, Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan upaya secara rinci.

Keempat, upaya meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro untuk meningkatkan nilai tambah dari mereka, paling tidak Pemerintah Kota Bandung perlu dan harus melakukan perbaikan akses untuk mereka yaitu meliputi: akses terhadap sumber daya; akses terhadap teknologi; akses terhadap pasar dan akses terhadap sumber pembiayaan.

Kelima, terkait evaluasi program pelindungan dan pemberdayaan untuk koperasi dan usaha kecil, seharusnya diarahkan untuk: menyusun pola penguatan kelembagaan dan manajemen pelindungan dan pemberdayaan yang efektif melalui berbagai pendekatan yang dilaksanakan; menyusun rekomendasi bagi pelaksanaan program pelindungan dan pemberdayaan untuk lebih efektif, dan menyusun training design bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro tersebut.

Selain itu, Fraksi Demokrat menyampaikan pandangannya atas Lembaran Kota Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah, di antaranya;

Pertama, Fraksi Demokrat meminta rincian deviden per saham dengan rincian pertahunnya dari BII kepada Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung. Melihat salah satu kriteria keandalan dalam pengelolaan badan usaha yaitu pemberian keuntungan atau deviden bagi pemegang saham.

Adanya rencana perubahan besaran penyertaan modal yang diajukan karena kondisi lapangan atas tanah yang dimiliki BII atau dikuasainya mungkin merupakan hal yang logis, apabila didasarkan kepada kondisi aspek hukum yang benar-benar nyata. Namun, sebelum memperhatikan usulan perubahan atas penyertaan modal melalui Rancangan Perda tersebut, Fraksi Demokrat meminta penjelasan sebagai berikut:

1. Jumlah lembar saham yang diterbitkan saat ini, dan berapa jumlah presentase saham yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung;

2. Dampak ke depan terhadap jumlah presentase saham Pemerintah Kota Bandung apabila dilakukan perubahan besaran penyertaan modal tersebut.

3. Dengan berubahnya presentase atau mungkin terjadinya dilusi atas kepemilikan saham Pemerintah Kota Bandung, apakah kondisi kepemilikan saham Pemerintah Kota Bandung masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, maupun Perda tentang Pembentukan PT BII?.* (Indra)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR