HumasDPRD - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi atas sejumlah Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (20/10/2022).
Seluruh fraksi memberikan pandangan umumnya terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 1 Perihal Raperda Kota Bandung Tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, serta terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 2 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.
Fraksi Gerindra mengapresiasi Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, yang mudah-mudahan menjadi payung hukum sekaligus panduan bagi para pemangku kepentingan dalam memajukan KUKM.
Beberapa catatan penting Fraksi Gerindra terhadap Raperda tersebut di antaranya:
1. Perlu pengaturan pendataan KUKM, antara lain terkait anggota dan jumlah koperasi, pelaku UKM, jenis usaha, modal, omet, dan pangsa pasar. Data ini dibuat secara berkala, misalnya bulanan atau tahunan.
Hal ini diperlukan untuk mengukur kinerja pembinaan dan tolok ukur tingkat keberhasilan pembinaan. Selama ini kita tidak memiliki data valid dan dipublikasikan secara akuntabel;
2. Perlu pengaturan rinci berkenaan dengan konsep kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan, dan perlindungan KUKM. Misalnya berupa SOP, pengaturan kewajiban dan sanksi bagi petugas atau lembaga yang menjalankan konsep tersebut, serta instrumen evaluasi untuk menilai tingkat keberhasilan pelaksanaan konsep dimaksud.
3. Dalam sudut pandang Fraksi Gerindra, keempat konsep tersebut pada dasarnya untuk menjamin, pembinaan KUKM akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Untuk itu perlu ketegasan tolok ukur, sistem kerja, dan standar kinerja yang meliputi teknis perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan evaluasi.
4. Perlu pengaturan digitalisasi usaha dan masuk ke dalam marketplace atau tempat di mana KUKM dapat menjual barang secara online. Hal ini diperlukan untuk memperluas jangkauan pasar dan memudahkan transaksi.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga memberikan pandangannya terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah. Bahwasannya Fraksi Gerindra sangat mendukung karena terkait dengan peningkatan kinerja perusahaan. Di akhir, Fraksi Partai Gerindra sampaikan beberapa catatan, di antaranya:
1. Aset tanah tersebut harus direncanakan pemanfaatannya, agar memberi nilai ekonomi bagi perusahaan;
2. Pemanfaatan tanah tersebut benar-benar sesuai dengan business plan, dalam arti sesuai bidang usaha Bandung Infra Investama;
3. Inventarisasi, pengoperasian, pemeliharaan, dan perubahan fungsi tanah harus diaudit secara berkala;
4. Menyediakan sistem pengelolaan aset tanah yang transparan dan akuntabel.* (Indra)