Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem Terhadap 5 Raperda Baru 2023

Editor DPRD Bandung
Senin, 3 Juli 2023
Ridwan/Humpro DPRD Kota Bandung.
Seluruh Fraksi Partai di DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap lima raperda tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023).

HumasDPRD - Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Terhadap kelima Raperda tersebut, Fraksi Partai NasDem memaknainya sebagai bagian yang sangat strategis guna meningkatkan implementasi tata kelola pemerintahan (governance) yang lebih baik lagi ke depan. Kemudian hadirnya kelima Raperda ini juga dalam kerangka menjawab berbagai kebutuhan dari perkembangan terkini yang terjadi di berbagai sektor, baik itu dalam hal perdagangan, dalam hal keuangan daerah serta dalam hal pangan dan perhubungan.

Hal-hal yang diatur dalam kelima Raperda tersebut merupakan bagian dari regulasi yang berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak yakni masyarakat Kota Bandung, terlepas apapun profesi dan statusnya. Untuk itu, harapannya melalui kelima Raperda ini banyak persoalan bisa direduksi akar permasalahannya dan sekaligus beragam potensi dapat digali serta dioptimalkan eksploitasinya demi kemaslahatan semua entitas stakeholders, baik itu bagi pemerintah daerah khususnya maupun bagi masyarakat Kota Bandung pada umumnya.

Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Terhadap kehadiran Raperda ini, Fraksi Partai NasDem berharap banyak bisa menyelesaikan beragam persoalan klasik yang sering terjadi seperti rivalitas kehadiran toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat akibat zonasi dan jarak yang terlalu dekat, jam buka tutup toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang dianggap bisa menggerus segmentasi pedagang di pasar rakyat, berdirinya toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang tidak sesuai desain Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sulit dan minimnya kemitraan entitas toko modern (toko swalayan dan pusat perbelanjaan) dengan Usaha Mikro dan Kecil serta sulitnya pembinaan dan pengawasaan toko swalayan serta pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.

Ada beberapa poin dalam pasal per pasal dalam Raperda ini yang menjadi fokus perhatian Fraksi Partai NasDem yakni: (1) adanya penekanan keberpihakan Pemkot Bandung untuk mendorong keterlibatan Koperasi dan pelaku usaha mikro serta kecil untuk tumbuh dan berkembang serta dijamin sinerginya dengan entitas usaha toko modern.

Keistimewaan ini penting karena pada prinsipnya pemilik usaha besar dapat tumbuh dan berkembang saling beriringan dengan entitas yang skala usahanya lebih kecil, tanpa harus saling mematikan, tetapi bersinergi dan tumbuh bersama.

Pemilik usaha dengan modal usaha yang lebih kecil jelas sangat sulit bersaing dengan pemilik usaha bermodal besar, disitu peran pemerintah dibutuhkan agar iklim persaingan menjadi lebih sehat;

(2) ada ketegasan soal jarak atau zonasi, dimana entitas perdagangan modern dengan akumulasi modal yang relatif besar bisa didirikan serta kapan jam operasinya. Konsep ini juga diyakini Fraksi Partai NasDem bisa memberi ruang gerak masing-masing entitas usaha untuk tumbuh dan berkembang.

Satu hal lagi soal implementasi peruntukan tata ruang, dimana lokasi pendirian entitas usaha harus sesuai dengan perencanaan lokasi sesuai tata ruang, sehingga tidak ada lagi entitas usaha modern bisa berdiri dimanapun seenaknya sendiri tanpa memperhatikan regulasi lain terkait pemanfaatan tata ruang;

(3) ada ruang keterlibatan pembinaan pemerintah untuk pasar rakyat dan pengawasan entitas usaha toko modern yang memungkinkan Pemkot Bandung bisa memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap entitas toko modern, jika sewaktu-waktu diperlukan karena adanya situasi dan kondisi yang dianggap perlu dan penting untuk dilakukannya pembinaan dan pengawasan.

Untuk itu kehadiran Perda ini nantinya diupayakan dapat menyentuh berbagai hal substansi seperti kaburnya klasifikasi toko swalayan karena tidak adanya pengaturan terkait skala bangunan, skala luas, skala bisnis dan cakupan komoditas yang diperdagangkan.

Kemudian Perda ini sudah lebih tegas soal lokasi dan jarak, kewajiban kemitraan dan ruang intervensi terukur pemerintah dalam kaitan pembinaan pasar rakyat serta pengawasan. Terakhir, terkait peran pembinaan Pemkot Bandung terhadap pasar rakyat, Fraksi Partai NasDem juga terus akan memonitor beragam permasalahan yang saat ini ada di pasar rakyat, terutama bagaimana strategi mengoptimalkan tumbuh dan berkembangnya pasar rakyat, mulai dari infrastruktur, permodalan pedagang, kebersihan, keamanan, tata kelola pasar hingga manajemen pengelolaan pasar rakyat.

Output dan outcome dari Perda ini jika ditegakkan dan diimplementasikan diyakini akan akan berdampak terhadap peningkatan sektor perdagangan eceran kecil dan besar dalam struktur PDRB Kota Bandung. Jangan lupa, kontribusi sektor perdagangan secara keseluruhan dalam struktur PDRB Kota Bandung sebesar 25,41 persen (termasuk sub sektor reparasi kendaraan), sehingga sektor ini merupakan sektor ekonomi terbesar di Kota Bandung. Tidak hanya itu, tumbuh dan berkembangnya sektor perdagangan akan berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, akumulasi modal dan investasi, tercapainya stabilitas harga-harga komoditas (inflasi) dan lain sebagainya.      

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Terhadap Raperda ini Fraksi Partai NasDem melihat ada beberapa faktor yuridis dan empiris yang melatarbelakanginya. Pertama, adanya Raperda ini dalam jangka menengah diharapkan dapat merespons adanya perubahan-perubahan yuridis berkaitan adanya perubahan-perubahan regulasi ditingkat pusat, seperti keluarnya PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi dan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Keluarnya regulasi baru yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah secara otomatis menuntut adanya penyesuaian terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah di Kota Bandung.

Kedua, adanya kebutuhan empiris terkait penguatan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi serta untuk meningkatkan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Bandung.

Melalui hadirnya Perda ini nantinya diharapkan ada peningkatan kinerja tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Bandung, sehingga dalam jangka pendek tidak saja terjadi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung melalui kenaikan penerimaan pajak dan retribusi, namun peningkatan tersebut juga mampu diikuti dengan perbaikan kinerja administratif tata kelola pemungutan yang jauh lebih baik dari apa yang sudah dicapai hingga saat ini, seperti dalam hal pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, dan/atau penundaan atas pokok pajak daerah atau retribusi daerah; pemberian fasilitas pajak daerah dan reribusi daerah; kerahasiaan data wajib pajak; sistem teknologi informasi dan komunikasi pajak daerah dan retribusi daerah; hingga menyangkut sanksi pidana atas permasalahan hukum yang muncul terkait hak dan kewajiban wajib pajak dan retribusi daerah.

Meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan di Kota Bandung ke depan tidak dipungkiri harus diikuti dengan kenaikan penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

Upaya meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah tidak saja harus diikuti dengan kenaikan implementasi kinerja pemungutannya tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan tata kelola di berbagai aspek, termasuk peningkatan kepastian hukum bagi wajib pajak di Kota Bandung.

Meningkatnya kepastian hukum dalam hal ini secara otomatis akan meningkatkan transparansi pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak dan pembayar retribusi, termasuk juga meningkatkan kepastian hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pemungut pajak daerah dalam menjalankan aktivitasnya.

Fraksi Partai NasDem melihat bahwa upaya peningkatan penerimaan pajak dan retribusi saat ini dan ke depan perlu didukung adanya berbagai transformasi di berbagai aspek sehingga permasalahan-permasalahan terkait upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah, dugaan adanya kebocoran pembayaran pajak dan retribusi daerah, belum optimalnya penggalian potensi pajak dan retribusi, masih rendahnya kegiatan pengawasan dan penindakkan terkait kasus-kasus menyangkut pajak dan retribusi daerah dan hal-hal lainnya secara logis dapat diminimalkan.

Sebagai contoh meningkatnya jumlah transaksi ekonomi dan pertambahan jumlah wajib pajak daerah harus diikuti dengan kemudahan dalam pembayaran pajak dan retribusi melalui implementasi penggunaan perangkat teknologi dan informasi digital.

Penggunaan perangkat digital sebagai media perantara pembayaran pajak dan retribusi akan memudahkan dalam pengawasan dan sekaligus memudahkan dalam pembayaran, sehingga trasaksi manual melalui orang per orang dalam pelayanan birokrasi ke depan akan semakin dapat dikurangi.

Fokus utama dari regulasi ini tidak saja menyangkut penguatan administratif pajak office yang perhitungannya dilakukan oleh petugas di kantor pajak daerah, tetapi juga pada pajak yang masuk katagori self assesement di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak yang terutang, menyetor pajak yang terutang dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan sehingga perhitungan, pelaporan dan pembayarannya dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Untuk itu harapan dari Fraksi Partai NasDem ke depan pada akhirnya adanya tunggakan pajak dapat segera dipungut dan potensi adanya penunggak pajak baru dapat ditekan jumlahnya      

Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan

Terkait Raperda ini Fraksi Partai NasDem mencemati bahwa kehadiran Perda ini nantinya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik bidang pangan di Kota Bandung secara lebih komprehensif karena raperda ini berkaitan dengan beberapa aturan hukum yang tujuannya untuk mendukung implementasi kebijakan pangan daerah dalam beberapa hal, seperti: (1) peningkatan kadar kedaulatan pangan dan kemandirian Pangan; (2) peningkatan ketahanan pangan; (3) peningkatan penanganan potensi kerawanan pangan; dan (4) peningkatan keamanan pangan.

Perkembangan terkini di Kota Bandung dimana jumlah penduduk meningkat, adanya perubahan tingkat pendapatan penduduk, meningkatnya aktivitas ekonomi dan bisnis terkait makan minum (mamin) serta perkembangan faktor-faktor eksternal seperti gangguan rantai pasok komoditas pangan global serta berbagai hal yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas harga pangan pada realitasnya secara terbatas dapat diintervensi oleh pemerintah melalui pendekatan peningkatan pelayanan publik di bidang pangan yang mampu diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung kepada seluruh masyarakat.

Status ekonomi wilayah Kota Bandung sebagai wilayah transaksi pangan bukan sebagai wilayah produksi pangan menuntut adanya mitigasi risiko akan adanya potensi beragam instabilitas dan keamanan konsumsi pangan masyarakat. Kondisi tersebut diharapkan sejalan dengan upaya, motivasi dan komitmen Pemkot Bandung untuk meningkatkan jumlah pasokan kebutuhan pangan masyarakat yang sejalan dengan peningkatan permintannya, selain meningkatkan keterjangkauan masyarakat atas harga-harga komoditas pangan, memperbanyak akses kawasan-kawasan transaksi komoditas pangan serta meningkatkan kualitas komoditas pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu hal lain yang juga menjadi fokus perhatian Fraksi Partai NasDem adalah strategi pemanfaatan lahan di Kota Bandung untuk program ketahanan pangan, meski jumlah lahannya sangat sedikit namun hal tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, paling tidak untuk mengisi gap kebutuhan pangan rumah tangga atas komoditas-komoditas bahan pangan yang pasokan dan harganya sering bergejolak (inflasi).

Program semisal Buruan SAE di tingkat ultra lokal diharapkan dapat berkontribusi mengisi tingginya kebutuhan masyarakat akan komoditas bahan pangan di masyarakat, selain berdampak positif terhadap kearifan lokal, peningkatan budaya kemandirian di masyarakat, dan lain sebagainya.

Melalui Perda ini Fraksi Partai NasDem juga memberikan penekanan dan artikulasi khusus soal keamanan konsumsi pangan. Meningkatnya peredaran dan variasi produk pangan baik yang bersifat alamiah atau hasil olahan pangan menuntut adanya peningkatan pengawasan terhadap keamanan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Ini persoalan yang sangat serius karena menyangkut kualitas kesehatan masyarakat dalam jangka panjang, sehingga peredan bahan pangan yang tidak jelas spesifikasi kandungannya, tidak jelas izin edarnya, kabur batas kedaluarsanya, harus betul-betul dihindari peredarannya di Kota Bandung.

Dulu Pemkot Bandung sudah membangun pasar ikan higienis (sehat), hari ini apa kabar pemanfaatan dan proses bisnisnya? Untuk itu pembangunan dan penguatan infrastruktur transaksi pangan daerah ke depan harus terencana dengan baik, dari sisi prioritas, besaran anggaran, lokasi serta proses bisnis yang nantinya difungsikan untuk meningkatkan kadar program ketahanan pangan di Kota Bandung.

Terakhir terkait Perda pangan ini, Fraksi Partai NasDem berharap ke depan wilayah perdagangan komoditas pangan di Kota Bandung dapat menjadi wilayah transaksi pangan nasional bahkan global untuk beragam komoditas pangan, mengingat daerah-daerah diluar wilayah namun menjadi satelit Kota Bandung seperti wilayah pertanian di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang adalah wilayah klaster produksi pangan.

Prinsipnya meningkatnya pasokan dan transaksi komoditas pangan di Kota Bandung tidak saja dapat meningkatkan kadar atau level ketahanan pangan daerah (ketersediaan, keterjangkauan dan akses pangan), namun juga berdampak terhadap peningkatan aktivitas ekonomi dari transaksi pangan di sejumlah pasar-pasar utama di Kota Bandung.

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Terkait raperda ini Fraksi Partai NasDem juga memberikan perhatian khusus, karena menyangkut kebutuhan perencanaan dan pengembangan jaringan transportasi lalu lintas, angkutan jalan dan perkereta apian di Kota Bandung.

Kondisi meningkatnya jumlah kendaraan sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk dan mobilitas kunjungan masyarakat dari luar Kota Bandung serta di sisi lain terbatasnya kemampuan keuangan daerah serta pengembangan infrastruktur terkait lalu lintas dan angkutan jalan menuntut adanya solusi perencanaan yang komprehensif terkait sektor perhubungan di Kota Bandung.

Untuk itu kehadiran Perda ini nantinya dapat menjawab berbagai kebutuhan pengembangan infrastruktur perhubungan di Kota Bandung, termasuk mengatasi berbagai permasalahan klasik terkait lalu lintas (kemacetan) di Kota Bandung.

Fraksi Partai Nasdem melihat bahwa kehadiran Perda ini nantinya dapat menjadi rujukan bagi perencanaan pengembangan infrastruktur perhubungan di Kota Bandung, termasuk dapat menjadi acuan dan sekaligus mengacu pada relaksasi sinergi regulasi terkait tata ruang maupun pengembangan jaringan infrastruktur yang dirancang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat, ketersediaan infrastruktur dan jaringan perhubungan di Kota Bandung harus lebih baik ke depan, untuk itu sprit jangka menengah seperti meningkatnya kuantitas dan kualitas layanan transportasi publik, manajemen jalan dan lalu lintas pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas penduduk di Kota Bandung, termasuk mengurangi potensi penggunaan alat transportasi pribadi dalam jangka menengah.

Terbatasnya ruang pelebaran jalan dan pengembangan jaringan jalan menuntut pemerintah dapat lebih giat menyediakan kualitas dan infrastruktur sarana transportasi publik, begitu juga status perluasan jalan yang bersifat elevated.

Terakhir Fraksi Partai NasDem berharap bahwa kehadiran Perda Penyelenggaraan Perhubungan ini dapat menjadi solusi regulasi yang komprehensif, sehingga memudahkan dalam perencanaan dan perumusan implementasi kebijakan pembangunan infrastruktur perhubungan, mulai dari rencana pengembangan, peningkatan kualitas infrastruktur, skema pendanaan, prioritas kebijakan dan lain sebagainya.  

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Pandangan Fraksi Partai NasDem terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Menyangkut Raperda ini Fraksi Partai NasDem melihatnya sebagai bagian dari rutinitas tahunan, namun tentu setiap periode anggaran memiliki topik tematik, isu strategis dan kebijakan yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam RPJMD maupun RPJPD.

Pelaksanaan APBD merupakan kebijakan makro dari sisi keuangan, karena merupakan bagian dari kebijakan tahunan pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut dari RKPD dan Renstra OPD. Tahun 2022 juga ditandai oleh masa-masa di mana pemulihan pembangunan di Kota Bandung berangsur-ansur pulih setelah lebih 2 tahun terkena dampak sistematik Pandemi Covid-19.

Untuk itu fokus perhatian Fraksi Partai NasDem lebih dititik beratkan pada implementasi politik anggaran yang sudah disepekati pada saat kita bersama-sama menetapkan APBD tahun 2022 pada akhir tahun 2021.

Untuk itu penting untuk melihat relevansi dan korelasi rencana dengan realisasi serta juga penting untuk melihat apakah dampak alokasi anggaran di berbagai OPD dan atau berdasarkan urusan pada tahun 2022 mampu memberikan stimulus pembangunan yang optimal bagi kemajuan pembangunan di Kota Bandung. Pada prinsipnya Fraksi Partai NasDem ingin kebijakan anggaran yang sudah ditetapkan dulu betul-betul mampu melahirkan output dan outcome yang maksimal bagi percepatan pembangunan di Kota Bandung. Selain itu kebijakan anggaran juga harus sejalan dengan perkembangan atau kinerja pendapatan serta belanja, tidak besar pasak daripada tiang, tetapi berorientasi pada prioritas kebutuhan dan target-target yang lebih terukur.* (Editor)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR