Pandangan Umum Fraksi PKS Atas Raperda UMKM dan BII

Editor DPRD Bandung
Kamis, 20 Oktober 2022
Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi atas sejumlah Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (20/10/2022).

HumasDPRD - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi atas sejumlah Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (20/10/2022).

Seluruh fraksi memberikan pandangan umumnya terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 1 Perihal Raperda Kota Bandung Tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, serta terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 2 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan pandangannya mengenai Usulan Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi  dan Usaha Mikro Kota Bandung. Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut :

1.Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka diperlukan penyesuaian terhadap peraturan dimaksud sesuai dengan kondisi dan keberagaman budaya lokal di kota Bandung;

2.Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi dalam mewujudkan kehidupan demokrasi sehingga diperlukan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran serta yang optimal dalam pembangunan ekonomi di kota Bandung.

Mengenai Usulan Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah, Fraksi PKS berpandangan sebagai berikut:

1. Perlunya dilakukan penguatan struktur permodalan berupa penyertaan modal dalam meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama;

2. Apakah aset yang menjadi objek penyertaan modal sudah clean and clear untuk mencegah permasalahan hukum seperti kerugian negara dan/atau tuntutan dari pihak manapun yang merasa dirugikan?;

3. Segala penyesuaian dan pencatatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kepada Perseroda Bandung Infra Investama (BII), apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Perseroan Terbatas dan Perseroan Daerah?.* (Indra)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR