HumasDPRD-Anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi menyoroti ketersediaan sumber air baku di Kota Bandung. Raperda RTRW diharapkan bisa menentukan peningkatan sumber air baku yang mana selama ini sumbernya masih dari sungai. Karena itu, Folmer menyarankan kepada Pemeritah Kota (Pemkot) Bandung untuk tidak menghapus program kolam retensi.
"Jika dihapus kolam retensi bukan termasuk dari sistem air bersih. Kolam retensi untuk mengatasi banjir dapat digunakan sabagai kapasitas air baku, seperti di Gede Bage jangan ditinggalkan danau buatan karena bisa menjadi cadangan air baku," ucapnya dalam Rapat Kerja dengan Bappelitbang, Distaru, Dishub, Dinas PU, Diskominfo, DPKP3, DLHK, PDAM Tirtawening, Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) membahas Tentang Perubahan Perda No.18 tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung 2011-2031, di Ruang Bamus Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, danau buatan, retensi, waduk kecil harus lebih diseriuskan untuk menangani ketersediaan kapasitas air baku di Kota Bandung.
Senada dengan Folmer, anggota Pansus 1 lainnya, Riantono menyampaikan, sumber mata air dan sumber air baku di Kota Bandung harus ada dan dikembangkan.
"Terkait ketersediaan sumber air di Kota Bandung salah satunya dari hal tersebut tidak boleh dihilangkan, sumber air baku harus lebih dioptimalkan untuk warga masyarakat,"pungkasnya.@dprd.bandung.go.id