HumasDPRD - Komisi B DPRD Kota Bandung melakukan peninjauan sumber air PDAM di Sub-Daerah Aliran Sungai Cikapundung, Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, yang tercemar limbah dan berakibat pada kualitas dan juga biaya pengolahan air. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor terhambatnya retribusi, Selasa, (3/8/2021).
Hadir dalam peninjauan tersebut pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, serta jajaran direksi dan staf dari Perumda Tirtawening Kota Bandung.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd, mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat kota Bandung terkait kualitas air dari PDAM.
“Komisi B secara rutin melakukan peninjauan ke seluruh mitra-mitra komisinya. Tidak hanya cukup menanyakan pendapatan, pelayanan, menganalisis laporan mereka, tetapi kita harus jauh-jauh ke depan melihat, misalkan untuk PAD, pendapatan apa sumber-sumber yang menghambatnya?” kata Faozi.
Ia berharap semua daerah yang bersinggungan dengan aliran sungai Cikapundung bisa bekerjasama, karena bukan hanya menyangkut kepentingan Kota Bandung.
“Ternyata di PDAM Tirtawening ini dikeluhkan adanya sumber-sumber air khususnya di beberapa titik di sini tercemar kotoran hewan. Ternyata betul, ada beberapa titik limbah yang harus diurus, baik oleh kota dan provinsi, karena setiap bulan kena retribusi. Inilah fungsinya harus kerja sama di Bandung Raya terkait penanganan limbah ini,” tutur Faozi.
Ia melanjutkan, selain biaya pengolahan air yang semakin besar, dampak dari tercemarnya air ini adalah terganggunya kesehatan masyarakat. Faozi menjelaskan, air yang diolah dari Sungai Cikapundung akan dikonsumsi masyarakat.
Adapun limbah yang mencemari saat ini bisa ditangani dengan bantuan pengolahan bahan kimia hingga air bisa aman diterima masyarakat. Akan tetapi, pengolahan khusus ini akan mendongkrak biaya operasional hingga empat kali lipat.
Oleh karena itu, kata dia, kondisi ini harus secepatnya ditangani, baik oleh pemerintah kota maupun provinsi. Pemerintah provinsi diajak rembuk karena berkaitan dengan regulasi.
“Mudah-mudahan dengan kunjungan komisi B ke tempat yang dikeluhkan ini insyaallah kami akan bahas ini dengan Pemkot Bandung, agar urusan urusan ini bisa diajukan ke pemangku kebijakan di tingkat provinsi,” tutur Faozi.* (Indra)