Pimpinan Dewan Hadiri Sosialisasi Pengharmonisan Raperda


Kamis, 27 Februari 2020

HumasDPRD – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM., menghadiri acara Sosialisasi Pengharmonisasian Penataan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda,di Ballroom Hotel Intercontinental, Dago Pakar, Kabupaten Bandung (27/2/2020).

Acara yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar ini bertujuan untuk menyampaikan dasar hukum harmonisasi yakni UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang mengubah UU No. 12 Tahun 2011 tentang hal yang sama.

Turut hadir dalam acara ini sekaligus menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan pengharmonisasian raperda berdasarkan UU No. 15/2019 melalui pendekatan omnibus law dalam rangka meningkatkan investasi daerah oleh 27 kabupaten/kota se-Jabar adalah Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, serta Kepala BPHN Kemenkumham Benny Riyanto.

Wakil Gubenur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum berharap, sosialisasi ini dapat menjadikan proses percepatan dalam mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin.

“Dengan mewujuskan taat undang-undang dan taat aturan,” ujarnya.

Sementara Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, dalam melakukan reformasi hukum, penataan regulasi menjadi prioritas utama. Karena itu, mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas melalui tata kelola yang baik menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah.

”Dalam hal ini, harmonisasi peraturan daerah dilakukan sebagai komitmen agar produk hukum daerah bisa mendukung kemudahan investasi sehingga ekonomi dan iklim investasi di daerah meningkat demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

 


BAGIKAN

BERI KOMENTAR