Prioritas Pembangunan Kota Bandung Disepakati Menyesuaikan Kebutuhan Pandemi

Editor DPRD Bandung
Jumat, 13 Agustus 2021
Satria/Humpro DPRD Kota Bandung.
Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., MM, memimpin rapat yang diikuti anggota Bamus DPRD Kota Bandung dan TAPD Pemkot Bandung, secara daring dan luring, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (13/8/2021).

HumasDPRD - Pimpinan dan anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung menggelar rapat dengan agenda laporan Badan Anggaran yang membahas RKUA & PPAS TA. 2022; rencana penyampaian RPKUA dan PPAS perubahan TA. 2021; dan membahas rencana pelaksanaan Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun 2021.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bamus DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., MM, dan diikuti para anggota Bamus DPRD Kota Bandung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bandung, secara daring dan luring, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (13/8/2021).

Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung disampaikan oleh Sekretaris Badan Anggaran bukan anggota, Mohamad Salman Fauzi. Dalam laporannya, kebijakan pembangunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam RKPD Kota Bandung Tahun 2022 tetap mengacu pada RPJMD Kota Bandung, dengan tema Meningkatkan Ketahanan Kota, Mempercepat Pemulihan Ekonomi, dan Reformasi Sosial menuju Kota Bandung yang Nyaman, Sejahtera, dan Berdaya Saing.

Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2022 telah disusun dengan memperhatikan usulan prioritas dari berbagai sumber, telaahan, dan review RKUA dan PPAS Tahun 2021.

"Dalam program prioritas pembangunan Kota Bandung yang akan dicapai pada Tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi dan situasi pandemi, yang terdiri dari, pemulihan ekonomi, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, optimalisasi infrastruktur dan tata ruang, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan kualitas pendidikan, lingkungan hidup berkualitas dan optimalisasi pengelolaan persampahan, dan sinergitas pemulihan ekonomi," ujarnya.

Dasar kesepakatan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung dan TAPD Pemerintah Kota Bandung berdasarkan target-target pembangunan yang telah ditetapkan, seperti RPJP dan RPJMD.

Agar target pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan tema serta dapat menyentuh kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, maka strategi yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan rencana pendapatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Sedangkan pagu belanja ditetapkan sesuai dengan kebutuhan untuk pencapaian target sesuai dengan tema pembangunan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, selisih lebih anggaran yang dapat dialokasikan kembali diarahkan untuk menunjang program pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

"Berdasarkan pembahasan RKUA dan PPAS T.A 2022, maka hasil pembahasan yang telah disepakati adalah intensifikasi sumber pendapatan melalui penyesuaian tarif terhadap pajak dan retribusi daerah, penguatan data-data basis pajak daerah Kota Bandung, meningkatkan kesadaran kepatuhan dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi," ucapnya.

Adapun optimalisasi kinerja peningkatan pelayanan pajak dan retribusi pada masyarakat dibentuk melalui penyederhanaan sistem dan prosedur pemungutan pajak dan retribusi daerah, operasionalisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD.

Langkah itu diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan, serta mendayagunakan sumber kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan belum dimanfaatkan untuk dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

"Pemulihan dan pengendalian dampak Covid-19 pada bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, dapat dilakukan dengan sinkronisasi dan integrasi belanja lintas sektor. Contohnya penanggulangan kemiskinan, dengan mengakomodasi usulan melalui musrenbang dan reses," ujarnya.

Selanjutnya, mengalokasikan anggaran belanja untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana kewilayahan dan pemberdayaan masyarakat di kewilayahan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, mengefisienkan pengeluaran belanja yang bersifat umum dalam kegiatan pada masing-masing perangkat daerah. Mengalokasikan belanja subsidi kepada perusahaan/lembaga tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Alokasi dana hibah yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah kepada kelompok masyarakat atau lembaga diefektifkan, sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat baik dalam bentuk fisik dan nonfisik.

"Termasuk mengalokasikan belanja tidak terduga secara rasional yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti bencana alam dan bencana sosial yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan terkait rencana pelaksanaan Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan Ke-76 RI Tahun 2021 yang akan digelar pada Senin (16/8/2021) mulai pukul 09.00-12.00 WIB, di Gedung DPRD Kota Bandung.* (Permana).


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR