HumasDPRD - DPRD Kota Bandung menghadiri acara Sosialisasi Perda-perda Lingkup Kebudayaan bersama Disbudpar Kota Bandung, di El Hotel Royale, Jumat (2/12/2022). Hadiri Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung terkait Raperda Pemajuan Kebudayaan, Yoel Yosaphat, S.T.
Tedy Rusmawan mengatakan, Kota Bandung dalam perjalanan memajukan budaya daerah telah menghasilkan beberapa perda yaitu, Perda No. 5 tahun 2012 tentang Pelestarian Seni Tradisional, Perda No. 9 tahun 2012 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Sunda, kemudian Perda No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Pada tahun ini, Kota Bandung sedang berproses menghasilkan Perda Pemajuan Kebudayaan. Hadirnya perda tentang pemajuan kebudayaan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh objek pemajuan kebudayaan (OPK), perangkat budaya, dan sumber daya manusia kebudayaan.
“Manfaatnya berupa kepastian hukum dan upaya perlindungan pengembangan pemanfaatan dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan di Kota Bandung,” tuturnya.
Dalam sosialisasi perda-perda lingkup kebudayaan itu, lanjut Tedy, DPRD sangat berharap bahwa penyelesaian masalah kebudayaan tidak hanya sekadar membicarakan masa lalu. Tetapi justru berorientasi ke depan terkait dengan bagaimana kita bersama-sama melestarikannya.
“Tentunya dengan pemajuan kebudayaan juga bisa berdampak terkait dengan peningkatan kesejahteraan bagi pelaku budaya itu sendiri, dan tentunya dalam konteks Kota Bandung dengan visinya, yaitu mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, Agamis,” ujarnya.
Tedy menambahkan, konteks budaya ini harus mendukung terkait dengan bagaimana SDM yang berbudaya Sunda ini memiliki beberapa karakter yang positif. Bentuk karakter yang positif tentunya berasal dari budaya yang kita miliki. Besar harapan dengan kecintaan kepada Kota Bandung ini, ada karakter yang terbangun, etos kerja yang lebih baik dari waktu ke waktu.
“Kita tidak boleh kalah dengan budaya Jepang, yang punya etos kerja yang luar biasa untuk budaya. Hal tersebut harus dimaknai dalam konteks teman-teman yang lebih luas tentunya. Jadi kita mengharapkan bahwa budaya harus berorientasi ke depan, peningkatan etos kerja, peningkatan kejujuran, peningkatan sikap bersih, di mana kota kita kali ini sedang mendapatkan tantangan terkait dengan budaya warga yang masih perlu edukasi, yang lebih serius lagi terkait dengan program 3R, misalkan,” katanya.
Dengan melihat kebaikan yang dilakukan di beberapa negara maju, budaya itu menjadi daya dorong untuk warga Bandung memiliki hal-hal yang positif.
DPRD Kota Bandung mengapresiasi setinggi-tingginya kegiatan sosialisasi perda-perda lingkup kebudayaan Kota Bandung. Dewan berharap dengan adanya sosialisasi perda ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang arah pelaksanaan pemajuan kebudayaan berdasarkan publikasi yang sudah dihasilkan sebelumnya.
Termasuk juga terkait dengan Perda No. 9 tahun 2012 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Sunda juga tentunya ini menjadi realita di era globalisasi ini agar terus bisa mengupayakan pengembangannya.
Objek Pemajuan Kebudayaan
Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung terkait Raperda Pemajuan Kebudayaan, Yoel Yosaphat mengungkapkan bahwa di pansus ini dewan memandang sesuatu lebih spesifik. Bagaimana perda ini mengkolaborasikan adanya 10+1 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang ada di Kota Bandung ini salng bersinergi untuk memajukan kebudayaan di Kota Bandung.
Sepeerti diketahui OPK di kota Bandung itu berkaitan dengan manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan yang terakhir cagar budaya.
“Yang sudah diatur ada seni dan cagar budaya. Mungkin ini kalau bisa dibilang besarnya cuma 20 persen dari 11 OPK yang ada. Nah, kita membuat perda ini bersama-sama agar kita bisa membuat suatu aturan, aturan yang bisa membuat semangat kebudayaan ini lebih maju,” ujarnya.
Melalui sebuah peraturan yang mempersatukan OPK-OPK yang ada, dewan berharap masalah bisa diselesaikan. Ia juga menginginkan perda ini punya semangat membangun kesejahteraan sumber daya manusianya.
“Karena budaya ini tidak akan ada tanpa yang namanya manusia. Kita bisa bilang bahwa ‘Wah, budayanya bagus.’ Tetapi masyarakat pegiat budayanya sendiri, mereka, apalagi masa-masa Covid, mereka bingung untuk bertahan hidup. Bagaimana menciptakan sebuah karya seni atau memajukan budaya yang sudah ada, sedangkan untuk besok mereka makan apa saja sudah pusing,” tutur Yoel.
Ia menambahkan, sejatinya di raperda ini akan mempunyai semangat untuk bagaimana setiap sumber daya manusia atau setiap orang yang ada di dalam kegiatan kebudayaaan itu bisa hidup dengan lebih baik. Dengan begitu, hal-hal yang dihasilkan berkaitan dengan kebudayaan yang diperjuangkan, seni-seni yang dihasilkan, akan memiliki kualitas yang baik.
Ia melihat bagaimana sekarang budaya-budaya luar begitu masif, semisal industri K-Pop.
“Saya melihat ini sebagi upaya pemerintah Korea Selatan. Tahun 1994 jika tidak salah di mana korea ingin memajukan budayanya kurang lebih 20-30 tahun kemudian sampai sekarang kita bisa lihat, Korea punya pengaruh yang luar biasa. Ini tidak lepas dari andil pemerintah yang harus dilakukan. Kita mau seperti apapun, masyarakat seperti apapun, kalau pemerintah tidak ada dukungan tidak akan bisa menjadi kebudayaan yang mempengaruhi atau mungkin bisa menguasai di dunia internasional,” katanya.
Dengan perda Pemajuan Kebudayaan, semangatnya adalah bagaimana impian budaya Indonesia itu bisa membuat orang-orang senang dengan Indonesia. Pihak luar akan berbondong-bondong belajar tentang Indonesia.
“Film-film Indonesia itu meraja di sana (negara lain), itu Impian. Tetapi kita mulai dengan sesuatu yang kecil dulu. Di Kota Bandung ini bagiamana kebudayaan ini menjadi sesuatu hal yang bisa bikin bangga orang Bandung. Yang di mana giat budayanya bisa hidup memperhatikan apa yang akan dihasilkan, bukan bagaimana mempertahankan kehidupan mereka,” ujarnya.* (Editor/Jefri dan Ilham-magang)