HumasDPRD - Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dengan agenda pembahasan Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di Ruang Rapat Bapemperda Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Drs. Riana dan dihadiri oleh wakil ketua, H. Asep Mulyadi, serta para anggota pansus meliputi Hasan Faozi, S.Pd, Hj. Siti Nurjanah, S.S., Dudy Himawan, S.H., dan H. Wawan Mohamad Usman, SP.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas terkait perbandingan Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2018 dan beberapa rancangan perubahan landasan serta teknis dari Perda tersebut, yang disesuaikan dengan aturan Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Drs. Riana mendorong agar Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang tengah dibahas bukan saja harus mampu memberikan dampak kemudahan proses penanaman modal dari para investor dalam sebuah kerja pembangunan proyek. Di samping itu, perda ini nantinya juga harus mampu mengakomodir kesejahteraan masyarakat yang terdampak dari adanya kerja pembangunan tersebut.
"Saya berharap, Raperda ini selain bisa terintegrasi dengan beberapa program yang sudah dimiliki dan sedang bergulir di Kota Bandung, salah satunya dapat mendukung program terhadap pembentukan kampung wisata, tetapi juga bisa mengarahkan para investor untuk dapat mengakomodir kesejahteraan masyarakat yang terdampak dari adanya kerja pembangunan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi meminta fungsi pengawasan dalam implementasi Raperda tersebut dilakukan seoptimal mungkin. Selain itu, Raperda ini dapat memuat kemungkinan-kemungkinan bahwa pemerintah daerah sebagai mitra atau bahkan pelaksana langsung dari penyelenggaraan proyek pembangunan tersebut.
Sehingga dengan adanya Raperda ini, penyelenggaraan penanaman modal dapat masuk atau terintegrasi dalam program-program dari pemerintah daerah maupun pihak swasta di Kota Bandung.
Oleh karena itu, Raperda ini perlu segera dibahas dan dibuat teknis aturan yang jelas sebagai turunan dari Peraturan Perundang-undangan Cipta Kerja, karena banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan dengan adanya ketetapan payung hukum dalam upaya memaksimalkan potensi atau peluang yang masih cukup terbuka lebar di Kota Bandung, guna peningkatan pendapatan asli daerah," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd. Menurut Faozi, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini selain memuat teknis aturan secara umum, tapi juga harus memuat aturan secara khusus dengan memasukan muatan-muatan lokal di daerah atau kewilayahan.
"Selain memuat teknis aturan baku secara umum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tapi Raperda ini juga harus turut diatur terkait muatan-muatan lokal daerah atau kewilayahan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan penanaman modal. Sehingga hal ini dapat mengikat para investor dalam menanamkan modalnya di Kota Bandung," ucapnya.
Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung lainnya, Hj. Siti Nurjanah, SS., berharap agar Raperda ini dapat membuka peluang dan mendukung terjadinya peningkatan dari keberlangsungan sub sektor ekonomi kreatif di Kota Bandung. Terlebih, Kota Bandung telah memiliki Perda tentang penataan dan penyelenggaraan ekonomi kreatif.
"Maka, dengan adanya Raperda ini, sejumlah sektor ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung dapat dirangkul, bukan hanya pelaku ekonomi kreatif ini ditata dan diselenggarakan saja kegiatan usahanya, tapi bagaimana mereka juga bisa memiliki peluang dukungan investasi permodalan dari para calon investor tersebut," katanya.* (Permana)