Raperda Penyusunan Propemperda Perlu Usulan Masyarakat

Editor DPRD Bandung
Rabu, 1 Februari 2023
Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, pada Rabu, (1/2/2023).

HumasDPRD - Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung, Bagian Hukum & Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, pada Rabu, (1/2/2023).

Rapat dipimpin dipimpin langsung Ketua Pansus 6, Dudy Himawan, S.H., dan dihadiri anggota Pansus 6, Ir. H. Agus Gunawan, Hj. Nenden Sukaesih, S.E., Wina Sariningsih, S.E., Erick Darmadjaya, Bsc., M.K.P, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos. Rapat digelar secara langsung juga melalui teleconference.

Ketua Pansus 6, Dudi mengatakan bahwa Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda ini secara idealnya memang diperlukan. Namun, raperda ini mengalami kesulitan karena ada beberapa masalah salah satunya mengenai anggaran.

“Rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan daerah ini perintah dari undang-undang secara ideal raperda ini diperlukan. Raperda ini mengalam kesulitan karena ada beberapa masalah, yang paling sulit mengenai pembutan raperda adalah proses penganggaran,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan berpendapat bahwa raperda tersebut dinilai masih rumit, banyak permasalahan terutama di eksekutifnya. Menurutnya juga terkait penyebarluasaan raperda harus disosialisasikan dan harus ada usulan dari masyarakat.

“Raperda ini banyak permasalahan-permasalahan tertutama di eksekutif. Raperda yang akan diusulkan bagusnya sudah diketahui detailnya, terkait penyebar luasan raperda harus disosialsasikan dan harus ada usulan dari masyarakat,” ujarnya.* (Indra)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR