Pansus 5 Dorong Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Raperda Pembinaan Toko Swalayan

Editor DPRD Bandung
Senin, 31 Juli 2023
Satria/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 5 DPRD Kota Bandung melanjutkan rapat kerja membahas draf Raperda Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin, (31/7/2023).

HumasDPRD - Pansus 5 DPRD Kota Bandung melanjutkan rapat kerja membahas draf Raperda Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersama Disdagin Kota Bandung dan Bagian Hukum Sekda Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin, (31/7/2023).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 5 Dudy Himawan, S.H.; Wakil Ketua Christian Julianto Budiman; dan Anggota Pansus 5; Iwan Hermawan, S.E., Ak.; H. Rizal Khairul, S. Ip., M.Si.; Christian Julianto Budiman; Ir. H. Agus Gunawan; Siti Nurjanah, S.S.; Nunung Nurasiah, S.Pd., dan H. R. Iwan Darmawan.

Rapat tersebut membahas pasal 15 hingga pasal terakhir pada draF Raperda Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan. Di antaranya mengenai pemasokan barang, hak merk HAKI, tenaga kerja, jam operasional toko, ketentuan peralihan, dan usaha kecil menengah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus 5, Nunung Nurasiah, mengatakan dalam Raperda mengenai tenaga kerja perlu adanya prioritas tenaga kerja masyarakat lokal.

"Ini adalah pasal mulok, mengutamakan tenaga kerja indonesia, ini cukup menarik, jika bisa Si Perusahaan ini harus bisa menuntaskan masalah yang belum punya kerja. Kota Bandung juga tidak kekurangan orang pintar dan bisa bekerja dengan baik. Jadi jangan jadi alasan nanti banyaknya pegawai dari luar kota bandung bahkan WNA. Ini hanya imbauan memprioritaskan tenaga masyarakat lokal dulu," ujar Nunung.

Selain itu, Ketua Pansus 5, Dudi Himawan mengatakan selesainya pembahasan ekspose draf Raperda, masih banyak kekurangan dan catatan yang perlu dibahas dengan pemangku kepentingan terkait.

"Masih ada catatan untuk menyingkronkan catatan di anggota bagian hukum dan dinas. Kita perbaiki catatan ini dipertemuan yang akan datang. Untuk menyempurnakan Raperda ini mengundang stakeholder di Kota Bandung baik dari pemerintah dan juga perusahaan," kata Dudi.* (Indra)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR