Penolakan Izin Mendirikan Bangunan Gereja Di Karasak Kota Bandung


Rabu, 2 Maret 2016

DPRD KOTA BANDUNG- Sebanyak 50 orang warga RW 06 karasak kota Bandung mendatangi kantor DPRD kota Bandung untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan warga terhadap izin pembangunan gereja di daerah tersebut, Selasa (01/03/2016).

Perwakilan dari warga Karasak sebanyak 20 orang masuk ke gedung DPRD dan diterima oleh Ketua Komisi A Edi Haryadi, wakil ketua komisi A Rizal Khairul dan anggota komisi A Zaenal Mutaqin serta Erwan Setiawan mantan Ketua DPRD Kota Bandung periode sebelumnya yang saat ini menjadi anggota Komisi C. Hadir pula Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Islam (APMI) Kota Bandung dan beberapa perwakilan dari Ormas Islam.

Warga merasa tidak terima dengan adanya IMB mengenai pembangunan gereja yang telah di tandatangani oleh Walikota Bandung yang tidak sesuai dengan prosedur dimana seharusnya terdapat persetujuan izin dari 60 warga setempat dan 90 orang jamaah pengikut gereja. Selain itu, warga merasa resah dengan adanya bakti sosial berupa pemberian sembako beserta brosur ajaran Agama Kristen untuk mendukung pembangunan gereja di daerah Karasak.

Muhammad abdul latif selaku masyarakat karasak meminta kepada DPRD untuk memanggil secara resmi Walikota Bandung agar menyelesaikan dan mencabut izin pendirian gereja sampai sampai batas waktu 14 Maret 2016. Dalam audiensi tersebut warga karasak mengatakan bahwa Yudi Tamara (Partai Hanura) yang mengatasnamakan tokoh agama sebagai dalang dikeluarkannya IMB pembangunan gereja oleh BPPT.

Dari audiensi yang berlangsung Ketua Komisi A Edi Haryadi mengatakan bahwa komisi A akan menindak lanjuti dan memproses hal tersebut. Komisi A akan melihat perda masalah izin bangunan. Jika terdapat kesalahan prosedur pembuatan IMB maka DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait.


BAGIKAN

BERI KOMENTAR